PMK 66/2023

Bingkisan dari Pemberi Kerja untuk Pegawai Bebas Pajak, Asalkan...

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juli 2023 | 10:00 WIB
Bingkisan dari Pemberi Kerja untuk Pegawai Bebas Pajak, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kriteria bingkisan dari pemberi kerja untuk pegawai yang dikecualikan dari objek penghasilan (PPh) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 66/2023, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu dikecualikan dari objek PPh. Pada lampiran huruf A, diperinci natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu ini termasuk bingkisan yang diberikan pemberi kerja.

"Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek," bunyi salah satu poin pada lampiran A PMK 66/2023, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan dibatasi bentuknya berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman. Selain itu, agar dikecualikan dari objek pajak, bingkisan ini harus diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

Pengecualian objek pajak juga berlaku untuk bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain hari raya keagamaan. Batasannya, bingkisan ini diterima atau diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pengenaan pajak natura mulai diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Adapun PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan pajak atas penghasilan tidak memandang bentuknya, baik dalam uang atau selain uang.

Meski demikian, lanjutnya, penerapan pajak natura juga tetap memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

"Sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia