KANWIL DJP BANTEN

Bikin Rugi Negara Rp1,7 M, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Februari 2023 | 13:00 WIB
Bikin Rugi Negara Rp1,7 M, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SHK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Tersangka SHK selaku Direktur PT EP ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT kepada otoritas pajak. Tak hanya itu, SHK juga diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp1,7 miliar," tulis Kanwil DJP Banten, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Seperti dikutip dari bidiktangsel.com, SHK ditengarai juga menyampaikan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2017.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang sengaja menyampaikan SPT dengan isi tidak benar atau lengkap serta tak menyetorkan pajak yang dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2-4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Saat ini, berkas perkara atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21). Alhasil, tersangka dan barang bukti yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Kejari Tangerang.

Kanwil DJP Banten berharap kasus yang terungkap ini dapat memberikan peringatan bagi para pelaku tindak pidana lainnya. Penegakan hukum juga diharapkan bisa mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara pada APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi