KANWIL DJP BANTEN
Bikin Rugi Negara Rp1,7 M, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan
Muhamad Wildan | Minggu, 05 Februari 2023 | 13:00 WIB
Bikin Rugi Negara Rp1,7 M, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SHK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Tersangka SHK selaku Direktur PT EP ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT kepada otoritas pajak. Tak hanya itu, SHK juga diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp1,7 miliar," tulis Kanwil DJP Banten, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei

Seperti dikutip dari bidiktangsel.com, SHK ditengarai juga menyampaikan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2017.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang sengaja menyampaikan SPT dengan isi tidak benar atau lengkap serta tak menyetorkan pajak yang dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2-4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Saat ini, berkas perkara atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21). Alhasil, tersangka dan barang bukti yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Kejari Tangerang.

Kanwil DJP Banten berharap kasus yang terungkap ini dapat memberikan peringatan bagi para pelaku tindak pidana lainnya. Penegakan hukum juga diharapkan bisa mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara pada APBN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 07:00 WIB KABUPATEN JOMBANG Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi