KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bidik Defisit APBN di Bawah 3,5%, Bappenas: Tax Ratio Perlu 9-10%

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 11:30 WIB
Bidik Defisit APBN di Bawah 3,5%, Bappenas: Tax Ratio Perlu 9-10%

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan pemerintah perlu memacu rasio pajak (tax ratio) hingga 9%-10% agar defisit APBN bisa kembali di bawah 3% pada 2023.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan penerimaan pajak menurun, sedangkan APBN diperlukan menjadi bantalan atau countercyclical agar ekonomi tetap berputar.

"Kalau kita punya penerimaan tax itu bagus, automatically defisit akan menurun, dan itu alamiah," katanya melalui konferensi video, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Suharso menilai pandemi telah memaksa semua negara di dunia memperlebar defisit anggaran demi menangani krisis kesehatan dan memulihkan perekonomian. Pemerintah juga sudah menerbitkan Perpu No. 1/2020 yang memberikan ruang pelebaran defisit hingga di atas 3%.

Namun demikian, pemerintah memperkirakan tax ratio tahun ini hanya 7,9% dan penerimaan negara bukan pajak cenderung stabil di bawah 3% terhadap PDB, sehingga kebutuhan anggaran terpaksa ditambah dengan memperbesar defisit.

Untuk itu, Suharso berharap perekonomian bisa membaik sehingga rasio pajak bisa mencapai 10% dan PNBP 3% terhadap PDB, sehingga kebutuhan defisit anggaran bisa ditekan menjadi hanya 3,5% ke depannya.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Selain itu, ia juga menilai pemerintah tetap mewaspadai jika pemulihan ekonomi dan tax ratio tidak berjalan seperti yang diharapkan. Untuk itu, perlu ada penyusunan rencana sistem keuangan negara yang ideal, baik dari sisi fiskal maupun moneter.

"Kalau ternyata ekspektasi kita ke [penerimaan] tax [tidak tercapai] dan kita sudah memberikan insentif yang cukup banyak, tentu akan ada sedikit perubahan, dan itulah yang kemudian diantisipasi," ujarnya.

Suharso menambahkan hal terpenting dalam mengelola pelebaran defisit adalah memastikan rasio utang tetap dalam level terkendali. Hingga akhir November 2020, posisi utang pemerintah tercatat sebesar Rp5.910,64 triliun, dengan rasio terhadap PDB adalah 38,13%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI