KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bidik Defisit APBN di Bawah 3,5%, Bappenas: Tax Ratio Perlu 9-10%

Dian Kurniati
Selasa, 29 Desember 2020 | 11.30 WIB
Bidik Defisit APBN di Bawah 3,5%, Bappenas: Tax Ratio Perlu 9-10%

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan pemerintah perlu memacu rasio pajak (tax ratio) hingga 9%-10% agar defisit APBN bisa kembali di bawah 3% pada 2023.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan penerimaan pajak menurun, sedangkan APBN diperlukan menjadi bantalan atau countercyclical agar ekonomi tetap berputar.

"Kalau kita punya penerimaan tax itu bagus, automatically defisit akan menurun, dan itu alamiah," katanya melalui konferensi video, Senin (28/12/2020).

Suharso menilai pandemi telah memaksa semua negara di dunia memperlebar defisit anggaran demi menangani krisis kesehatan dan memulihkan perekonomian. Pemerintah juga sudah menerbitkan Perpu No. 1/2020 yang memberikan ruang pelebaran defisit hingga di atas 3%.

Namun demikian, pemerintah memperkirakan tax ratio tahun ini hanya 7,9% dan penerimaan negara bukan pajak cenderung stabil di bawah 3% terhadap PDB, sehingga kebutuhan anggaran terpaksa ditambah dengan memperbesar defisit.

Untuk itu, Suharso berharap perekonomian bisa membaik sehingga rasio pajak bisa mencapai 10% dan PNBP 3% terhadap PDB, sehingga kebutuhan defisit anggaran bisa ditekan menjadi hanya 3,5% ke depannya.

Selain itu, ia juga menilai pemerintah tetap mewaspadai jika pemulihan ekonomi dan tax ratio tidak berjalan seperti yang diharapkan. Untuk itu, perlu ada penyusunan rencana sistem keuangan negara yang ideal, baik dari sisi fiskal maupun moneter.

"Kalau ternyata ekspektasi kita ke [penerimaan] tax [tidak tercapai] dan kita sudah memberikan insentif yang cukup banyak, tentu akan ada sedikit perubahan, dan itulah yang kemudian diantisipasi," ujarnya.

Suharso menambahkan hal terpenting dalam mengelola pelebaran defisit adalah memastikan rasio utang tetap dalam level terkendali. Hingga akhir November 2020, posisi utang pemerintah tercatat sebesar Rp5.910,64 triliun, dengan rasio terhadap PDB adalah 38,13%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.