INFOGRAFIS PAJAK

Biaya-Biaya Sumbangan yang Bisa Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Archie Teapriangga | Kamis, 07 Januari 2021 | 11:00 WIB
Biaya-Biaya Sumbangan yang Bisa Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Januari 2021 | 11:23 WIB

Kalo boleh menambahkan bencana alam yang dikategorikan sebagai bencana national di indonesia adalah: 1. Gempa bumi dan Tsunami di Flores tahun 1992 2. Tsunami Aceh tahun 2004 3. Bencana Covid -19 tahun 2020 Sehingga biaya sumbangan bukan untuk 3 bencana national adalah bukan dikategorikan sebagai bencana National. Dan besaran biaya sumbangan terkait pembangunan infrastruktur social tidak boleh melebihi 5% dari penghasilan netto fiskal dan biaya sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal. ( untuk lebih detail bisa dilihat dari PeraturaN presiden Nomor 10 tahun 2010)

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M