Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0/1000
Klpcengkir87
baru saja
Kalo boleh menambahkan bencana alam yang dikategorikan sebagai bencana national di indonesia adalah:
1. Gempa bumi dan Tsunami di Flores tahun 1992
2. Tsunami Aceh tahun 2004
3. Bencana Covid -19 tahun 2020
Sehingga biaya sumbangan bukan untuk 3 bencana national adalah bukan dikategorikan sebagai bencana National.
Dan besaran biaya sumbangan terkait pembangunan infrastruktur social tidak boleh melebihi 5% dari penghasilan netto fiskal dan biaya sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal.
( untuk lebih detail bisa dilihat dari PeraturaN presiden Nomor 10 tahun 2010)