NIGERIA

Biaya Akta Nikah Mahal, Pasangan di Negara ini Jadi Susah Menikah

Dian Kurniati | Rabu, 29 Januari 2020 | 17:26 WIB
Biaya Akta Nikah Mahal, Pasangan di Negara ini Jadi Susah Menikah

ilustrasi

ABUJA, DDTCNews—Sejumlah pasangan di Desa Kera, Nigeria terpaksa menunda untuk melangsungkan pernikahan lantaran tingginya meningkatnya biaya pernikahan pasca UU Akta Nikah berlaku.

Kepala Desa Kera, Ado Sa'id, mengatakan tidak ada pasangan satupun yang menikah di desa negara bagian Kano itu selama empat bulan usai diluncurkannya UU akta nikah pada Juli 2019 yang lalu.

“Biaya [administrasi] bisa mencapai 137.000 naira (setara dengan Rp5,1 juta) kepada pria yang ingin menikah. Penduduk desa merasa kebijakan itu memberatkan,” katanya dikutip Rabu (29/01/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Isah Kera, salah seorang warga Desa Kera, mengatakan pungutan ‘pajak pernikahan’ itu telah memaksa beberapa pasangan keluar dari desa untuk melakukan proses perkawinan di tempat lainnya.

Warga lainnya, Sani Kera, mengaku memiliki lima anak yang siap menikah. Namun, mereka terpaksa menunda rencana perkawinan tersebut lantaran kebijakan pajak pernikahan sangat memberatkan.

Berdasarkan laman Kemendagri Nigeria, setidaknya terdapat 6 jenis dokumen yang dipungut 'pajak', di antaranya seperti akta nikah khusus dengan biaya 35.000 naria, akta nikah biasa 21.000 naria, dan legaliser akta nikah 15.000 naria.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sekretaris Kemendagri Georgina Ehuriah mengatakan pemerintah ingin semua perkawinan tercatat oleh negara. Untuk mewujudkan itu, ada biaya yang harus dibayar setiap pasangan yang menikah.

“Ini agar perkawinan menjadi kredibel dan terdaftar di basis data nasional, sah secara hukum. Jika sertifikat tidak dicetak, maka itu ilegal dan tidak memenuhi tujuan yang diinginkan," kata Ehuriah.

Dia juga menyatakan setiap pasangan yang menikah harus memastikan tempat pernikahan telah dilisensi oleh Kemendagri. Selain itu, katanya, tidak semua tempat ibadah diizinkan untuk melakukan prosesi pernikahan.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Sementara itu, Presiden Kelompok Pantekosta Nigeria (PFN) Felix Omobude menilai UU Akta Nikah merupakan bentuk eksploitasi dan upaya mengkomersialkan perkawinan, terutama secara Kristen di Nigeria.

“Ini sangat tidak adil. Kami bingung mengapa perkawinan di gereja harus berada dalam daftar eksklusif konstitusi negara," kata Omobude dilansir dari Pmnewsnigeria.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD