PAJAK DAERAH

Biar Orang Mau Balik Nama, Provinsi Diminta Hapus BBNKB Mobil Bekas

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 November 2022 | 11:30 WIB
Biar Orang Mau Balik Nama, Provinsi Diminta Hapus BBNKB Mobil Bekas

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni.

BATAM, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta kepada provinsi untuk menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor bekas.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni mengatakan BBNKB atas kendaraan bekas perlu dihapus untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kalau mahal, orang enggan untuk membaliknamakan," ujar Fatoni, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Fatoni mengatakan saat ini pembayaran PKB masih 40% dari potensinya, padahal PKB memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah provinsi.

Selanjutnya, Fatoni mengatakan pembebasan kendaraan bermotor bekas dari BBNKB tidak akan membebani anggaran karena pajak tersebut tak memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan.

Bila pemilik kendaraan bermotor enggan melakukan balik nama, provinsi tempat kendaraan bermotor beroperasi bakal dirugikan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Saat ini, banyak kendaraan bermotor berpelat nomor luar provinsi yang beroperasi di provinsi tertentu. "Jalan yang rusak di provinsi A, macet di provinsi A, tapi pajaknya ke provinsi B, ini merugikan," ujar Fatoni.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kendaraan bermotor bekas sudah tidak lagi terutang BBNKB.

Meski ketentuan tersebut baru berlaku 3 tahun setelah UU HKPD diundangkan, yakni 5 Januari 2025, Kemendagri berpandangan pemprov perlu segera membebaskan kendaraan bekas dari BBNKB. Hal ini karena pemda memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara