BERITA PAJAK HARI INI

BI Dukung Pajak E-Commerce Gunakan NPG

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 10:32 WIB
BI Dukung Pajak E-Commerce Gunakan NPG

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (13/10) berita datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) dalam waktu dekat.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan Bank Indonesia (BI) siap mendukung kebijakan tersebut. Dukungan terutama jika pemerintah ingin mengadopsi model pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) di transaksi e-commerce seperti di negara lainnya, yakni dengan menggunakan National Payment Gateway (NPG).

Pemungutan PPN e-commerce melalui NPG bakal lebih mudah terlaksana. Pasalnya, seluruh bank, payment gateway, dan jasa pembayaran lainnya terkoneksi dengan Lembaga Switching NPG. Oleh karena itu, dengan NPG, data-data transaksi domestik secara elektronik di Indonesia akan terekam.

Baca Juga:
Coretax DJP, Pemerintah Bisa Tahu Potensi dari Tiap Wajib Pajak

Berita lainnya mengenai pemerintah yang akan memberikan insentif pajak bagi PDAM guna mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pemerintah Beri Insentif Pajak Untuk PDAM

Baru-baru ini pemerintah menerbitkan PMK Nomor 134/010/2017 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum tertentu tahun 2017. Beleid itu bertujuan penghapusan piutang negara dalam rangka mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur I prasarana dasar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.

  • Kadin Dorong 1 Juta UKM Jadi Usaha Formal

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama dengan Pemerintah terus mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah di dalam negeri. Wakil Ketua Kadin Bidang UKM Muhammad Lutfi mengatakan dengan tata kelola dan iklim usaha yang baik, UMKM dapat tumbuh menjadi salah satu pusat perekonomian bangsa. Lutfi menambahkan dalam kurung waktu 6 bulan ke depan sebanyak 1 juta jenis usaha akan di dorong menjadi usaha formal.

Baca Juga:
DJP Ingin Forensik Digital Pajak Dilakukan di Penjuru Indonesia
  • Kenaikan Cukai Rokok Tak Berdampak Signifikan pada Emiten

Senior Analyst Research Division Anugerah Sekuritas Indonesia Bertoni Rio menilai dampak rencana kenaikan cukai tersebut pada kinerja emiten rokok tidak akan terlalu besar. Menurutnya, isu kenaikan cukai rokok memang menjadi sentimen negatif ke emiten rokok, tapi kenaikan akan dibebani oleh konsumen. Karena itu, kenaikan cukai tidak membuat biaya beban yang ditanggung emiten naik. Cuma, bila harga rokok semakin mahal, penjualan emiten bisa terpengaruh.

  • Pajak Alat Berat Tetap Dipungut Selama Masa Transisi

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 15/PUU-XV/2017 yang menyoal pajak pengenaan atas alat berat, Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah provinsi tetap dapat menarik pajak atas alat berat atau besar setidaknya 3 tahun ke depan. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan pihaknya berencana untuk mengirim surat putusan MK tersebut kepada pemerintah propinsi seluruh Indonesia sebelum mereka terlanjur menghentikan pengenaan pajak atas alat berat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Mei 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Pemerintah Bisa Tahu Potensi dari Tiap Wajib Pajak

Rabu, 29 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ingin Forensik Digital Pajak Dilakukan di Penjuru Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Awasi Pembayaran Pajak Masa dan Uji Kepatuhan Tahun Sebelumnya

Senin, 27 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Mei 2024 | 21:35 WIB PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTCNews Terima Apresiasi dari Kanwil DJP Jakarta Utara

Kamis, 30 Mei 2024 | 21:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

Kamis, 30 Mei 2024 | 17:37 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Surat Keberatan Bea Cukai Bisa Diperbaiki Sebelum Jangka Waktu Habis

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Tapak Baru di IKN, Tidak Dipungut PPN?