KEPATUHAN PAJAK

Bertemu Pengusaha Lokal, Begini Permintaan Wamenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 04 April 2021 | 07:01 WIB
Bertemu Pengusaha Lokal, Begini Permintaan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta para pengusaha segera melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Suahasil mengatakan wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan PPh badan secara online melalui e-Filing. Batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh badan akan jatuh pada 30 April 2021.

"Mohon Ibu-Bapak sekalian yang kemarin sudah selesai memasukkan SPT orang pribadi, bulan ini kalau ada atau punya badan, dilaporkan," katanya dalam acara temu stakeholders untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional di Malang, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Suahasil mengatakan pelaporan SPT tahunan sebaiknya dilakukan segera dan tidak mendekati akhir bulan. Wajib pajak juga bisa memanfaatkan layanan e-Filing untuk melapor SPT tahunan PPh badan agar lebih mudah dan tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

Suahasil telah menginstruksikan para petugas pajak agar membantu wajib pajak badan yang mengalami kesulitan melapor SPT tahunan. Dia juga memastikan proses pelaporan SPT tahunan PPh badan sudah semakin mudah bagi semua wajib pajak.

"Kalau ada yang diperlukan, mohon kami dihubungi supaya bisa menjadi bagian dari pekerjaan kami," ujarnya.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Pada pertemuan dengan pengusaha tersebut, Suahasil juga memaparkan berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendukung pemulihan dunia usaha.

Pada alokasi stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional yang senilai Rp699,43 triliun tahun ini, di dalamnya memuat insentif dunia usaha yang pagunya Rp58,46 triliun.

Insentif tersebut misalnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, serta penurunan tarif PPh badan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya