Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan segera merilis peraturan menteri keuangan yang mengatur pajak penghasilan dan PPN atas transaksi perdagangan kripto serta financial technology (fintech).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. Menurutnya, pengaturan PPh dan PPN kripto serta fintech tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah setelah adanya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Jumat (1/4/2022).
Secara spesifik, Neilmaldrin menyampaikan dua peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut yaitu PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto serta PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
"Pemerintah akan merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," ujarnya.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebelumnya mengatakan regulasi tentang pajak diperlukan seiring dengan transaksi aset kripto yang bertumbuh.
"Untuk pengaturan pajaknya, kami sedang berdiskusi dengan BKF," katanya dalam rapat bersama Komisi VI DPR beberapa waktu yang lalu
Indrasari menuturkan pasar kripto Indonesia terus menunjukkan peningkatan secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Hingga Februari 2022, transaksi aset kripto tercatat sudah mencapai Rp83,8 triliun.
Dari sisi jumlah pelanggan, angkanya telah menembus 12,4 juta investor. Jumlah tersebut naik 11% dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2021 sebanyak 11,2 juta investor. (rig)