KURS PAJAK 8 FEBRUARI 2023 - 14 FEBRUARI 2023
Berlanjut, Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra
Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Februari 2023 | 09:05 WIB
Berlanjut, Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penguatan rupiah terhadap mayoritas mata uang negara mitra sebagai patokan pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut untuk sepekan ke depan.

Mata uang Garuda masih melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.946, turun jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp14.958 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.537,25 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.588,12 per dolar Australia.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Tren penguatan rupiah juga berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.511,98 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.522,04 per ringgit Malaysia.

Sebaliknya, dolar Singapura mengalami penguatan pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.377 per dolar Singapura atau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp11.371,93 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.263,50. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.284,23 per euro.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 8/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 8 Februari 2023 - 14 Februari 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.946,00 -12,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.537,25 -50,87
3 Dolar Kanada (CAD) 11.204,10 1,83
4 Kroner Denmark (DKK) 2.185,75 -3,48
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.905,87 -4,38
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.511,98 -10,06
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.631,54 -77,37
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.490,27 -25,70
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.331,97 -187,21
10 Dolar Singapura (SGD) 11.377,59 5,66
11 Kroner Swedia (SEK) 1.433,97 -25,93
12 Franc Swiss (CHF) 16.285,22 41,19
13 Yen Jepang (JPY) 11.508,48 12,08
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,12 -0,01
15 Rupee India (INR) 182,54 -0,82
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.965,74 -73,79
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,22 -4,85
18 Peso Philipina (PHP) 275,49 1,10
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.982,39 -1,81
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 40,81 -0,19
21 Bath Thailand (THB) 454,83 -1,17
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.376,28 -7,25
23 Euro Euro (EUR) 16.263,50 -20,73
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.212,43 1,52
25 Won Korea (KRW) 12,17 0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

kamal 21 Februari 2023 | 23:54 WIB

makin menurun rupiah

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak