ASIA INITIATIVE
Berkumpul di Bali, Asia Initiative Susun Rencana Kerja Hingga 2026
Muhamad Wildan | Jumat, 02 September 2022 | 13:00 WIB
Berkumpul di Bali, Asia Initiative Susun Rencana Kerja Hingga 2026

Second Asia Initiative Meeting di Bali, 31 Agustus - 2 September 2022. (foto: DJP)

JIMBARAN, DDTCNews - Negara-negara anggota Asia Initiative membahas rencana kerja yang menjadi fokus dan prioritas sampai dengan 2026 mendatang. Poin-poin rencana kerja ini digodok dalam The Second Asia Initiative yang digelar di Jimbaran, Bali.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan area kerja Asia Initiative bakal berfokus pada transfer of knowledge, capacity building, dan perbaikan kualitas data yang dipertukarkan.

"Ada 2 kegiatan dalam rencana kerja yaitu baseline activities yang mandatory untuk semua anggota dan complementary activities yang bersifat opsional," ujar Mekar, dikutip Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
Sempat Dituding Sembunyikan Aset, Presiden Afsel Dipastikan Taat Pajak

Baseline activities yang bersifat wajib untuk semua anggota Asia Initiative adalah implementasi beberapa standar seperti adopsi Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) hingga penerapan standar pertukaran dan quality reporting.

Adapun complementary activities yang bersifat opsional adalah kegiatan-kegiatan tambahan untuk menunjang pertukaran informasi (exchange of information/EOI) seperti bantuan penagihan, tax examination abroad, dan beberapa kegiatan lainnya.

Untuk diketahui, The Second Asia Initiative digelar pada 31 Agustus hingga 2 September 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh tax commissioner atau pejabat yang setingkat serta staf dari negara-negara anggota.

Baca Juga:
Dorong Sistem Perpajakan yang Adil di Asean, Pakar Beri Masukan Ini

Adapun negara-negara yang sudah menjadi anggota Asia Initiative antara lain Armenia, Brunei Darussalam, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Makau, Maladewa, Malaysia, Mongolia, Pakistan, Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Thailand.

Asia Initiative telah terbentuk pada 14 Juli 2022 seiring dengan ditandatanganinya Bali Declaration oleh negara anggota. Ke depan, diharapkan makin banyak negara-negara Asia yang bergabung dalam Asia Initiative.

Keikutsertaan dalam Asia Initiative diharapkan dapat meningkatkan adopsi standar transparansi pajak oleh negara-negara Asia guna meningkatkan mobilisasi sumber daya domestik (domestic resource mobilization/DRM). (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Maret 2023 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK Prinsip Substance Over Form sebagai GAAR, Bagaimana Penerapannya?
Selasa, 14 Maret 2023 | 17:53 WIB KEBIJAKAN PAJAK Dorong Sistem Perpajakan yang Adil di Asean, Pakar Beri Masukan Ini
Selasa, 14 Maret 2023 | 17:52 WIB KEBIJAKAN PAJAK Cegah Praktik Pengelakan Pajak, Negara-Negara Asean Perlu Koordinasi
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 11:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tidak Lengkap? Simak Ini
Senin, 27 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI Sederet Alasan Pejabat DJBC Tolak Layani Pemesanan Pita Cukai
Senin, 27 Maret 2023 | 10:45 WIB KEPPRES 22/P/2023 Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD