KOTA DEPOK

Berkat Bisnis Restoran, Jumlah Wajib Pajak Naik 15%

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2017 | 11:02 WIB
Berkat Bisnis Restoran, Jumlah Wajib Pajak Naik 15% Pelayanan Pajak Kota Depok. (Foto: Depok.go.id)

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat jumlah wajib pajak untuk tahun ini mengalami kenaikan hingga 15% atau sekitar 660 wajib pajak baru dari tahun lalu.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Endra mengatakan bertambahnya jumlah wajib pajak di Kota Depok ini disebabkan oleh semakin meningkatnya kepatuhan warga Depok dalam membayar pajak dan semakin menggeliatnya pertumbuhan bisnis di kota ini.

“Sebagian besar kenaikan jumlah wajib pajak baru ini berasal dari wajib pajak usaha restoran. Ini karena semakin menjamurnya bisnis restoran yang dibuka di Kota Depok. Pengenaan pajak restoran ditujukan untuk omzet yang berada di atas Rp10 juta” ujarnya, Rabu (22/3).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Endra memaparkan selama periode 2016 total wajib pajak tercatat sebanyak 4.200 wajib pajak. Sementara, adanya kenaikan sebesar 15% ini membuat total wajib pajak bertambah menjadi sekitar 4.800.

Tidak hanya itu, menurutnya peran petugas pajak yang turun ke lapangan juga memiliki andil yang sangat besar. Para petugas tidak henti-hentinya memberikan penjelasan kepada pemilik retoran, hotel, atau tempat usaha lainnya agar membayar pajak kepada BKD Kota Depok.

Wajib pajak yang menjadi target di bidangnya meliputi jenis, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah. Dari ketujuh jenis pajak tersebut yang terbanyak mengalami kenaikan jumlah wajib pajak yakni dari pajak restoran.

“Pajak yang dibayarkan pemilik tempat usaha itu kan sebenarnya pajak yang telah dibayarkan oleh pelanggan. Tapi, karena pemiliknya tersebut menerima pajak, maka dia yang menjadi wajib pajaknya,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M