JAKARTA, DDTCNews - Disrupsi teknologi telah menghasilkan perubahan besar dalam berbagai sektor, termasuk layanan publik. Di era digital dan otomatis ini, pemerintah harus melakukan inovasi agar dapat menyediakan layanan terbaik.
Pergeseran pola layanan ini juga berlaku untuk Ditjen Pajak (DJP) yang terus berupaya beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna memudahkan para pemangku kepentingan dalam memperoleh layanan.
Transformasi layanan DJP yang semakin berbasis elektronik mencerminkan keseriusan mereka dalam beradaptasi. Salah satu contohnya adalah peluncuran aplikasi M-Pajak yang merupakan sebuah aplikasi mobile yang berbasis portal situs pajak.go.id. DJP menjelaskan bahwa aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih pribadi, mudah, dan cepat melalui perangkat mobile yang mereka miliki.
Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur, termasuk e-Billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru. Selain itu, terdapat juga fitur lain seperti pencatatan omzet pelaku UMKM, menu surat keterangan (Suket) PP 23/2018, fitur surat keterangan fiskal (SKF), dan menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
Bulan lalu, DJP merilis versi 1.2 dari aplikasi M-Pajak. Pada versi ini, terdapat tambahan beberapa fitur baru, salah satunya adalah Lupa EFIN. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mendapatkan kembali electronic filing identification number (EFIN) yang diperlukan untuk login ke akun wajib pajak, baik di situs resmi DJP maupun dalam aplikasi M-Pajak.
Bagaimana tampilan antarmuka aplikasi M-Pajak dan cara penggunaannya? Anda dapat menemukan jawabannya serta penjelasan lengkapnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif Academy Brain Specialist di DDTC Academy. Video eksklusif ini hanya tersedia di saluran YouTube DDTC Indonesia melalui tautan berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)