JAKARTA, DDTCNews – Meskipun hari ini, Selasa (28/3),  merupakan hari raya keagamaan, sebagian besar Kantor Ditjen Pajak tetap membuka pelayanan kepada seluruh wajib pajak. Hanya kantor di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) saja yang libur sementara untuk menghormati wilayah sekitar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama g mengatakan mayoritas kantor pajak tetap membuka pelayanan untuk keperluan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya maupun pelaporan pengampunan pajak.
"Hari ini sebagian besar kantor pajak tetap membuka layanan. Tapi, terkecuali untuk wilayah Bali dan NTB). Hanya untuk 1 hari saja Bali dan NTB libur dulu," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (28/3).
Hestu menambahkan kantor pajak yang tetap membuka pelayanan hari ini akan melayani seluruh keperluan atau urusan wajib pajak. Tentunya juga memberikan pelayanan keikutsertaan wajib pajak pada kebijakan tax amnesty yang pekan ini akan berakhir.
Dengan tetap membuka layanan di sebagian besar wilayah, ia mengharapkan semakin besar penerimaan pajak melalui partisipasi wajib pajak dalam program pengampunan pajak. Meskipun dikenakan tarif tebusan 5%, nilai tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal.
Adapun, kantor pajak hari ini juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang menyetorkan SPT pajaknya, mengingat batas penyerahan SPT Orang Pribadi bersamaan dengan batas akhir program pengampunan pajak, sehingga Ditjen Pajak mengoptimalkan waktu yang tersisa.
"Pelayanan yang tetap dilakukan pada hari ini, dibuka sejak pagi hari tadi pada pukul 08:00 waktu setempat, hingga malam hari pukul 21:00 waktu setempat," pungkasnya. (Amu)