PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Menkeu: Mei 2017, Kerahasiaan Perbankan Harus Dihapus

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Maret 2017 | 09.29 WIB
Menkeu: Mei 2017, Kerahasiaan Perbankan Harus Dihapus

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia harus menghilangkan ketentuan tentang kerahasiaan bank dalam rangka keikutsertaannya pada Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018. Pasalnya, AEoI akan membuka akses data perbankan untuk urusan kepatuhan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan undang-undang yang bersangkutan akan segera direvisi untuk mengikuti AEoI. Salah satunya yaitu dalam UU Perbankan yang memiliki pasal kerahasiaan akses data nasabahnya.

"Untuk ikut AEoI, aturan dalam UU yang kita miliki harus selesai pada bulan Mei ini yaitu aturan perundang-undangan atas akses informasi. Maka, Indonesia harus menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang selama ini ada di undang-undang," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (22/3).

Hal ini menjadi salah satu dari beberapa syarat yang wajib dilakukan oleh pemerintah suatu negara untuk mengikuti AEoI. Bahkan negara yang tergabung dalam AEoI pun juga melakukan hal yang sama seperti Indonesia.

Selain sebagai syarat utama, menurutnya pemerintah tidak akan bisa mendapatkan akses data perbankan dari negara lain jika pemerintah tidak menghapus kerahasiaan akses data perbankan dalam UU Perbankan yang berlaku saat ini.

Mengingat, sepertiga dari total deklarasi harta dalam program pengampunan pajak berasal dari luar negeri. Sehingga, pemerintah merasa pertukaran akses data perbankan juga harus dilakukan oleh Indonesia, di samping justru akan dikucilkan jika tidak mengikuti AEoI.

"Kalau kami tidak bisa menjangkau data wajib pajak itu, kami akan mengalamai kesulitan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kami pun akan membenahi sistem IT hingga setara dan mumpuni untuk menjalankan AEoI mendatang," tuturnya.

Sri menjelaskan Indonesia perlu memiliki basis data pajak yang kuat untuk bisa saling bertukar data dengan negara lain dan tentunya data tersebut akan dijamin kerahasiaannya. Adapun, pemerintah juga akan membenahi sistem pelaporan agar sama dengan format dan konten yang berlaku dalam AEoI.

"Dengan begitu pertukaran informasi ini akan saling bertanggung jawab dan seimbang," pungkasnya.

Sri mengakui sudah ada 102 negara yang menandatangi komitmen untuk ikut AEoI tersebut. Bahkan sebagian dari negara tersebut sudah menjalankan AEoI pada tahun 2017, sementara sebagian lainnya akan menjalankan AEoI pada tahun 2018 termasuk Indonesia.  (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.