PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Ancaman Sri Mulyani Bagi yang Tidak Patuh Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 Maret 2017 | 10.01 WIB
Ini Ancaman Sri Mulyani Bagi yang Tidak Patuh Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ancaman tak main-main bagi yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Saat ini, pemerintah sedang melacak data pelaku usaha maupun industri yang memiliki potensi pajak besar, namun mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan tidak ikut tax amnesty.

“Kami akan mengecek seluruh sektor berdasarkan jenis usahanya, bahkan sampai subsektor. Semua data baik dari Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, bahkan Perindustrian akan kami lacak. Kami akan gunakan data yang diperoleh untuk menagih wajib pajak,” ujarnya saat Farewell Tax Amnesty di JIExpo Kemayoran di Jakarta, Selasa (28/2).

Sri Mulyani akan menyisir data-data tersebut yang ada di Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta lainnya. "Jadi mohon dimaklumi, karena ini merupakan pelaksanaan Undang-undang (UU) pajak secara konsisten," tegasnya.

Dalam pelacakan data ini, Kementerian Keuangan mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Upaya tersebut akan dilakukan setelah berakhirnya program tax amnesty ini.

"Konsekuensinya kalau tidak ikut tax amnesty, tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan padahal punya harta dan aktivitas ekonomi, dan kita temukan ada harta yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu tiga tahun, kita akan menggunakan data tersebut untuk menagihnya kepada Anda," terang Sri Mulyani.

Selain itu, pajak yang akan ditagih akan diberikan tarif normal dan sanksi perpajakan. Pemerintah dapat  memberlakukan sanksi tarif 2% selama maksimal 24 bulan, jika dalam jangka waktu 3 tahun pemerintah menemukan data maupun informasi mengenai wajib pajak yang tidak patuh.

“Wajib pajak bisa dikenakan sanksi tarif sebesar 2% selama maksimal 24 bulan. Jadi sanksinya 48%. Anda bisa bandingkan dengan tarif tax amnesty yang saat ini hanya 5% saja," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.