PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Bermain Curang

Awwaliatul Mukarromah
Kamis, 23 Februari 2017 | 12.01 WIB
Sri Mulyani: Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Bermain Curang
Menkeu menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2) petang. (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi berbagai ketentuan pertukaran informasi sistem keuangan otomatis atau Automatic exchange of Information (AEoI). Opsi pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pun kini dipertimbangkan.

Untuk itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, dengan bergabungnya Indonesia bersama 101 negara yang mengikuti sistem tersebut, maka sulit atau kecil kemungkinan wajib pajak untuk bisa menghindari perpajakan di satu negara.

“Seperti diketahui bahwa ini merupakan suatu kebijakan global yang disepakati oleh sekarang lebih dari 101 negara untuk bersama-sama untuk saling memberikan informasi, terutama informasi mengenai perpajakan. Sehingga tidak dimungkinkan lagi atau kecil kemungkinan dari wajib untuk bisa menghindari perpajakan di satu negara,” katanya seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2) sore.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menkeu masih mengkaji mengenai mekanisme yang disepakati bersama tentang siapa dan lembaga apa yang terlibat dalam mengatur pertukaran informasi tersebut, apakah oleh lembaga jasa keuangan atau oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Kami tadi melaporkan kepada rapat terbatas, mengenai persiapan-persiapan itu,” ujarnya.

Menurut Menkeu, yang mungkin menjadi sesuatu yang sangat pelik adalah undang-undang di perbankan, perbankan syariah maupun capital market, yang masih mengatur pasal kerahasiaan nasabah.

Oleh karena itu, mungkin kita akan upayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) agar akses informasi untuk urusan perpajakan itu bisa diperkuat, sehingga pemerintah bisa memenuhi persyaratan dalam AEoI itu.

Dengan diberlakukannnya AEoI, Sri mengatakan tidak ada lagi wajib pajak yang bermain curang dengan kewajiban pajaknya dan menaruh uangnya di luar negeri. Pasalnya, kini mereka telah menjadi subjek AEoI itu sendiri.

“Dalam hal ini tidak ada lagi bisa seseorang yang misalnya membuka account di luar negeri, misalnya di negara ASEAN, Eropa atau di Amerika, maka rahasia dari data tersebut tidak akan diberikan. Negara-negara tersebut juga sekarang sudah ikut di dalam AEoI,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.