JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah, melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Permendagri 112/2016), menegaskan adanya pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai prasyarat untuk menerima pelayanan publik dari pemerintah daerah.
Sebagaimana dikutip dari salinan peraturan yang diterima DDTCNews pada Sabtu (4/2), Permendagri 112/2016 ini diterbitkan sebagai landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
"Pemerintah Daerah melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu," bunyi Pasal 2 ayat 1 aturan yang mulai berlaku pada 17 Januari 2017 tersebut.
Dalam hal ini, pemerintah daerah melakukan KSWP kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Adapun layanan publik tertentu tersebut (paling sedikit) meliputi:
Lebih lanjut, Permendagri 112/2016 menyatakan KSWP ini dilakukan melalui sistem informasi pada pemerintah daerah yang terhubung dengan sistem informasi Ditjen Pajak atau aplikasi yang telah disediakan Ditjen Pajak.
Selain itu, untuk keempat jenis layanan ini, yaitu izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, izin mendirikan bangunan, dan izin usaha restoran, wajib pajak yang memohon layanan tersebut juga diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen berupa:
Perlu dicatat pula, dokumen-dokumen tersebut juga berlaku terhadap pemberian layanan publik tertentu selain 9 jenis layanan daerah yang telah disebutkan di atas, yang pemberian layanannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tak hanya melakukan KSWP, pemerintah daerah juga diberikan wewenang untuk dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari wajib pajak pemohon layanan tertentu itu.
Adapun ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dari KSWP dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah ini selanjutnya akan diatur dengan peraturan kepala daerah setempat.
Berdasarkan catatan DDTCNews, sistem KSWP sendiri telah diresmikan oleh Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito di Bogor pada 24 November 2015, sebagai wujud pelaksanaan dari Inpres Nomor 7 Tahun 2015. Sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
KSWP ini mencakup layanan publik tertentu (termasuk perizinan) yang berada dalam ruang lingkup lima kementerian yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sistem tersebut, kewajiban yang dipersyaratkan antara lain validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk dua tahun pajak terakhir. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah.
Pada saat itu, Ditjen Pajak menunjuk Kota Bogor melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, yang kini berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebagai proyek percontohan (pilot project) sistem KSWP yang kemudian diperluas ke seluruh badan perizinan di wilayah kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Barat.
Karena itu, salah satu pasal dalam Permendagri 112/2016 ini menegaskan, bagi pemerintah daerah yang sudah memiliki peraturan kepala daerah yang mengatur pelaksanaan KSWP dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah sebelum Permendagri ini terbit, maka dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permendagri ini. (Amu)