PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kelompok Masyarakat yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Agustus 2016 | 18.15 WIB
Ini Kelompok Masyarakat yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews  – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti tax amnesty guna memastikan proses dan hasil tax amnesty dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Klarifikasi ini sekaligus meluruskan isu seputar tax amnesty yang saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Mereka menilai pelaksanaan tax amnestymulai tidak tepat sasaran.

“Pada prinsipnya setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, artinya program ini merupakan pilihan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya,” ungkap siaran pers tertulis Kemenkeu, Selasa (30/8).

Namun, jika wajib pajak tidak ingin memanfaatkan tax amnesty, dirinya tetap bisa melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak, termasuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan.

Berikut ini kelompok masyarakat yang tidak perlu mengikuti tax amnesty seperti yang disebutkan Kemenkeu dalam keterangan persnya:

  1. Masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain:
  • Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani.
  • Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pension.
  • Subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP.
  • Penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.
  1. Wajib pajak yang memilih membetulkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
  2. Wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
  3. WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.

Sementara, sanksi Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan pajak yang menyebutkan nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan  Ditjen Pajak tidak berlaku bagi kelompok masyarakat tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.