Ilustrasi. Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2022 meskipun telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan bagi orang pribadi tidak serta merta menjadi gugur meski sudah melewati tanggal 31 Maret 2023.
"Bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan," katanya, dikutip pada Senin (3/4/2023).
Untuk diketahui, jumlah wajib pajak orang pribadi pada tahun ini tercatat sebanyak 17,51 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu mencapai 11,68 juta.
Dengan demikian, kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi per 31 Maret 2023 mencapai 66,69%. Terdapat sebanyak 5,83 juta wajib pajak orang pribadi yang yang belum menyampaikan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00.
Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak orang pribadi juga harus melunasi kurang bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Sementara itu, SPT Tahunan 2022 wajib pajak badan harus dilaporkan paling lambat 30 April 2023. Besaran denda yang dikenakan terhadap wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan ialah sejumlah Rp1 juta. (rig)