PENEGAKAN HUKUM

Wah! Coretax Bakal Ampuh Tekan Modus Operandi Tindak Pidana Perpajakan

Dian Kurniati
Kamis, 17 November 2022 | 11.30 WIB
Wah! Coretax Bakal Ampuh Tekan Modus Operandi Tindak Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen  Pajak (DJP) menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) akan mempersempit celah melakukan tindak pidana perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan institusinya telah melakukan sejumlah langkah reformasi untuk mengatasi masalah pelanggaran di bidang perpajakan. Pembaruan coretax system diharapkan mampu mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan yang lebih efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

"Ke depan, khususnya setelah coretax beroperasi, diharapkan proses bisnis penegakan hukum akan semakin efisien dan berkualitas," katanya, Kamis (17/11/2022).

Neilmaldrin mengatakan berbagai macam modus operandi masih dilakukan wajib pajak dalam melakukan penghindaran pajak. Modus tersebut pada akhirnya akan menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara.

Melalui pembaruan coretax system, DJP akan dapat mengoptimalkan penegakan hukum karena adanya integrasi basis data, sistem informasi yang semakin berkembang, serta integrasi dengan proses bisnis.

Pada Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, tercatat ada 103 kasus tindak pidana perpajakan pada sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif mencapai 41 kasus.

Neilmaldrin menyebut DJP juga telah menjalankan serangkaian langkah untuk mencegah modus operandi penggunaan faktur pajak fiktif, di antaranya melalui digitalisasi penomoran faktur pajak (e-Nofa). E-Nofa merupakan situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.

Kemudian, DJP melakukan penguatan asas ultimum remedium berupa perubahan pasal 44B UU KUP yang menaikkan sanksi faktur pajak fiktif untuk menimbulkan efek gentar. Semula, sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar 3 kali pajak yang kurang dibayar, kini naik menjadi 4 kali pajak kurang dibayar.

Selain itu, DJP memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk melakukan pelatihan bersama dan kegiatan sinergis lainnya.

"DJP terus memperbaiki proses bisnis penegakan hukum melalui reformasi perpajakan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.