Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib perlu mengingat kembali bahwa keuntungan yang didapat dari pengalihan harta berupa hibah bisa dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Ketentuan ini tidak memandang peruntukan dari harta hibahan oleh penerima hibah, misalnya untuk dipakai berusaha.
Artinya, harta hibah yang diberikan dari orang tua kandung kepada anak kandungnya dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2020.
"Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka atas hibah yang diterima harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun pajak yang bersangkutan," cuit @kring_pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip Senin (29/8/2022).
Namun, ada poin lain dalam PMK 90/2020 yang perlu diperhatikan. Pasal 3 ayat (3) huruf b menyebutkan pengecualian harta hibahan sebagai objek pajak hanya berlaku sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Poin di atas perlu menjadi perhatian antara pemberi dan penerima hibah. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, harta hibahan tetap bisa dikenai PPh.
Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) tentang harta hibahan ini menjawab pertanyaan netizen di Twitter. Seorang wajib pajak, melalui akun pribadinya, menanyakan ketentuan perpajakan atas sebuah kasus pemberian hibah dari orang tua kandung kepada anaknya.
"Kalau orang pribadi dapat tanah dari orang tuanya lalu orang pribadi itu punya usaha jual alat bangunan, dan tanah tersebut digunakan untuk menjalankan usahanya. Apakah tanah tersebut jadi objek pajak? Kalau iya tarifnya berapa?" tanya seorang netizen kapada @kring_pajak.
Mengacu pada PMK 90/2020, dalam kasus yang disampaikan netizen di atas, perlu ada penegasan ada tidaknya hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara orang tua dengan anaknya.
Lampiran PMK 90/2020 juga menampilkan sebuah contoh kasus/kondisi yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Berikut contoh kasusnya:
Tuan J merupakan anak kandung Tuan R. Tuan J menerima hibah berupa rumah dari Tuan R dengan harga pasar Rp700 juta. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak saat terjadi pengalihan sebesar Rp550 juta dan nilai sisa buku fiskal rumah tidak diketahui karena Tuan R merupakan wajib pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara Tuan J dan Tuan R.
Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas hibah yang diterima Tuan J:
1. Hibah berupa rumah tersebut dikecualikan sebagai objek PPh karena Tuan J merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan Tuan R serta tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara keduanya.
2. Rumah tersebut dicatat Tuan J berdasarkan NJOP sebesar Rp550 juta. (sap)