CRYPTOCURRENCY

Makin Banyak! Bappebti Rilis 383 Aset Kripto yang Legal Diperdagangkan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Agustus 2022 | 14.30 WIB
Makin Banyak! Bappebti Rilis 383 Aset Kripto yang Legal Diperdagangkan

Laman depan dokumen Perba 11/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis 383 jenis aset kripto (cryptocurrency) yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Angka ini bertambah 154 jenis, dari daftar terakhir yang diterbitkan Bappebti pada 2020 lalu sebanyak 229 jenis aset kripto legal. 

Daftarnya bisa diunduh dan disimak melalui tautan ini

Melalui Peraturan Bappebti (Perba) nomor 11/2022, pemerintah menambahkan daftar jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan transaksi aset kripto. Pemerintah juga melihat perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP). 

"Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Sesuai dengan pertumbuhan jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto serta jenis aset yang bertambah," ujar Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam siaran pers, dikutip Rabu (10/8/2022). 

Didid menyampaikan, dengan ditetapkan 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan maka jenis aset di luar daftar tersebut wajib melakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto. Kemudian, perlu dilakukan penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto. 

"Hal ini juga untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan. 

Bappebti mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya. 

Perba 11/2022 ini juga sekaligus mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan. 

"Antara lain dengan menimbang prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison. 

Dia juga menyebutkan bahwa penambahan atau pengurangan daftar jenis aset kripto ikut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risiko, manfaat ekonomi, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.