KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Gerus 2% Investasi Asing, Begini Proyeksi UNCTAD

Muhamad Wildan
Jumat, 10 Juni 2022 | 16.45 WIB
Pajak Minimum Global Gerus 2% Investasi Asing, Begini Proyeksi UNCTAD

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews - Pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif 15% pada tahun depan diprediksi bakal menekan penanaman modal atau investasi asing.

Dalam World Investment Report 2022 yang dirilis oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi multinasional akan meningkat seiring dengan penerapan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Skenario baseline menunjukkan adanya potensi penurunan penanaman modal asing secara global sebesar -2%," tulis UNCTAD dalam laporannya, dikutip Jumat (10/6/2022).

Dengan berlakunya Pilar 2, dorongan bagi korporasi multinasional untuk melakukan profit shifting akan menurun. Bila korporasi multinasional memiliki anak usaha yang membayar pajak dengan tarif efektif di bawah 15%, perusahaan multinasional harus membayar top up tax di yurisdiksi domisili.

Dalam hal penerimaan pajak, baik negara maju maupun negara berkembang diekspektasikan akan mendapatkan manfaat dengan berlakunya pajak minimum global.

UNCTAD mencatat keberadaan Pilar 2 memberikan implikasi besar terhadap kebijakan-kebijakan yang selama ini diterapkan oleh pemerintah. Sayangnya, kesadaran pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan masih rendah.

"Lebih dari sepertiga investment promotion agency (IPA) yang disurvei UNCTAD menyatakan belum menyadari reformasi yang terdapat pada Pilar 2. Hanya sekitar 25% yang mulai melakukan kajian atas implikasi Pilar 2," tulis UNCTAD.

UNCTAD memandang pemerintah perlu segera melakukan evaluasi kebijakan khususnya kebijakan insentif. Pasalnya, terdapat beberapa insentif yang digunakan untuk menarik investasi bakal kurang efektif untuk diberikan.

Insentif-insentif yang diperkirakan akan terdampak besar oleh pajak minimum global adalah tax holiday dan insentif pengurangan tarif pajak menjadi di bawah 15% atas aktivitas investasi.

Insentif yang diperkirakan tetap efektif diberikan seiring pajak minimum global antara lain insentif percepatan penyusutan dan loss carry forward.

Oleh karena itu UNCTAD mendorong kepada setiap negara khususnya negara berkembang untuk menyesuaikan kebijakannya dengan Pilar 2 sekaligus sustainable development goals (SDGs). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.