Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022 memerinci tiga jenis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak wajib memungut PPh Pasal 22 bersifat final.
Merujuk pada Pasal 22 ayat (1) PMK 68/2022, salah satu PPMSE yang dikecualikan dari kewajiban memungut PPh Pasal 22 bersifat final, yaitu PPMSE yang hanya menyediakan jasa dompet elektronik atau e-wallet untuk aset kripto.
"Dikecualikan dari PPMSE yang wajib memungut PPh Pasal 22 ... yaitu PPMSE yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet)," bunyi Pasal 22 ayat (1) huruf a PMK 68/2022, Jumat (6/5/2022).
Selain itu, PPMSE yang hanya mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto juga dikecualikan dari kewajiban memungut PPh Pasal 22 bersifat final. Kemudian, PPMSE yang tidak memfasilitasi transaksi aset kripto juga tidak wajib menjadi pemungut pajak.Â
Meski demikian, PPh Pasal 22 bersifat final tetap terutang bila seseorang mendapatkan penghasilan transaksi aset kripto melalui PPMSE yang disebutkan di atas. Nanti, penjual aset kripto tersebut harus menyetorkan pajaknya sendiri.
"PPh Pasal 22 .... bersifat final dan wajib disetorkan sendiri oleh penjual aset kripto," bunyi Pasal 22 ayat (3) PMK 68/2022.
Bila PPMSE yang dimaksud telah memperoleh persetujuan Bappebti, tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang terutang sebesar 0,1%. Apabila tidak ada persetujuan dari Bappebti, tarifnya naik 2 kali lipat menjadi 0,2%.
PPh Pasal 22 bersifat final harus disetorkan sendiri oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Secara umum, PMK 68/2022 mengatur kewajiban bursa atau exchanger aset kripto untuk memungut PPh Pasal 22 bersifat final atas penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto.
Bila exchanger terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final hanya sebesar 0,1%. Bila tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,2%. (rig)