JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak gabungan.
Sesuai dengan Pasal 4, PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.
“Faktur pajak sebagaimana dimaksud … disebut faktur pajak gabungan,” demikian penggalan Pasal 4 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Kamis (7/4/2022).
Dengan faktur pajak gabungan itu, PKP dikecualikan dari ketentuan saat pembuatan faktur yang ada dalam Pasal 3 ayat (2). Simak ketentuan yang dimaksud dalam artikel ‘Ini Aturan Kewajiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak di PER-03/PJ/2022’.
Masih sesuai dengan ketentuan dalam beleid yang mulai berlaku pada 1 April 2022 tersebut, faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Jika terdapat pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Jika PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat faktur pajak dengan menggunakan lebih dari 1 kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.
Faktur fajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu. (kaw)