Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres 1/2022 menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertukaran data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini telah ditandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, DJP juga langsung menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) untuk merealisasikan instruksi pertukaran data pajak.
"Sebagai kelanjutan dari MoU, saat ini DJP sedang menyusun PKS dengan BPJS Kesehatan, salah satunya terkait pertukaran data dan informasi sebagai bahan monitoring dan evaluasi program JKN," katanya, Rabu (2/3/2022).
Meski demikian, Neilmaldrin tidak memerinci data pajak yang akan dipertukarkan dengan BPJS Kesehatan.
Dia menjelaskan kerja sama antara DJP dengan BPJS Kesehatan nantinya menjadi satu kesatuan dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa unit eselon I di lingkungan Kemenkeu. Dalam hal ini, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Sekretariat Jenderal Kemenkeu menjadi unit in charge (UIC) Rencana Aksi Inpres 1/2022.
"Pertukaran data dalam kerja sama tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip kerahasiaan data sesuai amanat Pasal 34 UU KUP dan tetap dalam mekanisme izin menteri keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Inpres 1/2022 mengenai optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut memuat instruksi kepada menteri, gubernur, dan direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan langkah optimalisasi program JKN.
Salah satu instruksi itu diarahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mempertukarkan data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan. Selain pertukaran data pajak, Jokowi menginstruksikan Sri Mulyani agar kesinambungan pendanaan program JKN, serta melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemda yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)