Tampilan data dan informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di pajak.go.id/pps. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai memublikasikan data keikutsertaan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) terhitung sejak hari ini.
Dalam laman pajak.go.id/pps, masyarakat dapat melihat data dan informasi seperti jumlah wajib pajak yang turut serta dalam PPS, harta bersih yang dideklarasikan, sampai dengan jumlah PPh final yang telah dibayarkan
"Informasi akan diperbarui setiap hari," tulis DJP dalam keterangan resminya, Kamis (6/1/2022).
Hingga 5 Januari 2022, tercatat 1.204 wajib pajak telah mendaftar PPS dan sebanyak 1.089 surat keterangan telah diterbitkan DJP. Jumlah PPh final yang disetorkan wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp67,79 miliar.
Sementara itu, nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp559,51 miliar. Harta bersih yang dimaksud terdiri atas deklarasi dalam negeri senilai Rp503,24 miliar, investasi SBN Rp28,04 miliar, dan deklarasi luar negeri Rp28,23 miliar.
Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menegaskan DJP akan menggelar PPS setransparan mungkin. Ketika melaksanakan tax amnesty pada 2016 dan 2017, DJP juga memublikasikan data mengenai tax amnesty secara real time melalui Dashboard Tax Amnesty.
"Kami akan usahakan setransparan mungkin progres terkait dengan kepesertaan dari PPS ini. Secara reguler akan kami sampaikan ke masyarakat, khususnya kepada wartawan," tuturnya.
Untuk diketahui, program pengungkapan sukarela diselenggarakan sepenuhnya secara elektronik. Dengan demikian, kepesertaan wajib pajak atas PPS dan nilai PPh final yang dibayarkan dapat lebih mudah dipantau. (rig)