PMK 96/2021

Simak Keterangan Resmi Ditjen Pajak Soal Terbitnya PMK 96/2021

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 Juli 2021 | 18.02 WIB
Simak Keterangan Resmi Ditjen Pajak Soal Terbitnya PMK 96/2021

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2021. Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut adalah pengecualian PPnBM atas impor atau penyerahan yacht kepada wajib pajak yang melakukan usaha pariwisata.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Jumat (30/7/2021).

Neilmaldrin mengatakan industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan. Simak pula ‘PMK Baru, Ini Syarat Penyerahan Yacht Usaha Pariwisata Bebas PPnBM’.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor beberapa barang lain, yakni:

  • peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara;
  • pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga;
  • senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara;
  • kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Melalui PMK tersebut, pemerintah juga mengatur kembali 4 kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu:

  • 20%, untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
  • 40%, untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya
  • 50%, untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2; serta kelompok senjata api dan senjata api lainnya;
  • 75%, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

Neilmaldrin mengatakan terbitnya kebijakan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya biaya operasional wajib pajak diharapkan bisa berkurang.

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” imbuh Neilmaldrin.

Adapun Pasal 3  PP 61/2020 mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya. PMK 96/2021 berlaku mulai 26 Juli 2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.