PELAPORAN SPT

Jumlah SPT Tahunan yang Masuk Hingga 31 Maret 2021, Ini Data DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 April 2021 | 15.08 WIB
Jumlah SPT Tahunan yang Masuk Hingga 31 Maret 2021, Ini Data DJP

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah masuk hingga 31 Maret 2021 mengalami kenaikan 26,6%.

Dalam Siaran Nomor SP- 12/2021, DJP memberikan data ada 11,3 juta SPT yang sudah masuk hingga batas terakhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, kemarin. Jumlah itu meningkat 26,6% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT.

Peningkatan tersebut berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing, e-form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1% atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak, terutama wajib pajak orang pribadi, yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

“Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing sudah semakin tinggi. Terlebih, selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-filing inilah yang menjadi solusi,” katanya, Kamis (1/4/2021).

Selama pandemi, lanjutnya, DJP tetap melayani wajib pajak baik secara daring maupun luring. Selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, serta permohonan Surat Keterangan Fiskal yang bisa dilakukan secara daring.

Wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Kring Pajak pada nomor 1500200, telepon/pesan Whatsapp nomor resmi kantor pelayanan pajak (KPP), surel resmi KPP, atau direct message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Adapun nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Apabila menginginkan layanan secara tatap muka, wajib pajak dapat menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak (Aku Pajak), yakni aplikasi antrean online untuk wajib pajak yang hendak datang ke KPP. Setelah mendapatkan nomor antrean online, wajib pajak dapat mengunjungi KPP sesuai dengan waktu yang dijadwalkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Di samping itu, wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000,” imbuhnya. Simak ‘Telat Lapor SPT Tahunan? Bayar Dendanya Tunggu Ini Dulu’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.