INSENTIF PAJAK

PMK PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah Segera Dirilis, Ini Kata Menkeu

Dian Kurniati
Selasa, 23 Februari 2021 | 16.00 WIB
PMK PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah Segera Dirilis, Ini Kata Menkeu

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor akan segera terbit.

Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2021. Dia berharap masyarakat memanfaatkan insentif tersebut dengan membeli mobil baru untuk memulihkan industri otomotif.

"Kami berharap masyarakat tentu merespons. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Sri Mulyani mengatakan perbaikan industri otomotif sangat penting untuk memulihkan perekonomian Indonesia karena memiliki supply chain yang panjang. Menurutnya, perbaikan industri otomotif akan segera berdampak pada semua sektor usaha pendukungnya.

Pemberian insentif PPnBM mobil DTPM juga didukung dengan kebijakan di bidang moneter dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI akan menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, sedangkan OJK berencana menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) pada kendaraan bermotor yang memperoleh PPnBM DTP.

Dengan berbagai fasilitas tersebut, Sri Mulyani pun optimistis pengurangan libur cuti bersama Lebaran tidak akan mengganggu kebijakan dan pemanfaatan insentif PPnBM DTP.

Pemerintah telah mengumumkan rencana pemberian insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor untuk mendorong daya beli masyarakat. Rencananya, insentif itu berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Rencananya, insentif berlaku pada Maret hingga Desember 2021. Pembagiannya, PPnBM DTP sebesar 100% dari tarif (3 bulan pertama), PPnBM DTP sebesar 50% (3 bulan berikutnya), serta PPnBM DTP sebesar 25% (empat bulan berikutnya).

Sri Mulyani juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Simak infografis ‘Ini 5 Poin Rencana Diskon Pajak Mobil 2021’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.