Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kepastian dari sisi perpajakan menjadi pertimbangan penting bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Sri Mulyani mengatakan pertimbangan itu tidak hanya berlaku bagi investor asing, tetapi juga para pengusaha Indonesia. Jika kebijakan perpajakan Indonesia tidak menarik, para pengusaha bisa memiliki pilihan untuk menanamkan modalnya ke luar negeri.
“Kemudahan berusaha dari pajak ini sangat menentukan appetite atau daya tarik untuk menanamkan modal. Tidak hanya pemilik asing, orang Indonesia kelas menengah atau company besar yang ada capital, mereka ada pilihan untuk menanamkan modalnya tidak hanya di Indonesia,” katanya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020).
Sri Mulyani mengatakan terdapat dua aspek penting yang menyebabkan modal masuk ke Indonesia sangat kecil, yakni risiko dalam regulasi dan kebijakan perpajakan. Melalui pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah ingin menghilangkan semua hambatan masuknya modal atau investasi ke Indonesia, termasuk aspek tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan masuknya investasi ke Indonesia menjadi unsur penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi. Walaupun Indonesia telah memiliki banyak sumber daya manusia usia produktif dan sumber daya alam, tetap ada kebutuhan untuk mendatangkan investasi dalam jumlah besar dari dalam maupun luar negeri.
Dengan beberapa perubahan kebijakan perpajakan melalui UU Cipta Kerja, Sri Mulyani meyakinkan daya tarik Indonesia di mata investor akan meningkat. Misalnya, tentang pengaturan ulang sanksi administratif pajak agar tidak terlalu memberatkan para wajib pajak.
UU Cipta Kerja juga memuat perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari saham dalam negeri yang kini dibebaskan. Sementara pada dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri, tidak akan dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya yang produktif di Indonesia.
Dengan perubahan tersebut, dia meyakinkan pelaku usaha tidak perlu lagi pergi ke negara lain untuk menanamkan modalnya. Dia menjamin penanaman modal Indonesia bisa menjadi lebih produktif. Kondisi ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat. Simak artikel ‘Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Dikecualikan Dividen dari Objek PPh’.
"Ini upaya nyata dari berbagai diagnosa bahwa Indonesia perlu melakukan langkah fundamental secara struktural agar maju menjadi negara sejahtera dengan income per kapita makin tinggi, dan adil," ujarnya. (kaw)