PENGAMPUNAN PAJAK

Holding Period Berakhir, Dana Repatriasi Masih Betah di Indonesia

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Januari 2020 | 15.58 WIB
Holding Period Berakhir, Dana Repatriasi Masih Betah di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu percaya diri dana repatriasi hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) akan tetap beredar di dalam negeri setelah berakhirnya masa penahanan (holding period) 3 tahun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan batas waktu pengalihan harta program amnesti pajak terbagi dalam tiga periode. Holding period dana repatriasi periode I dan II telah berlalu yaitu pada September dan Desember 2019.

Holding period 3 tahun itu kan sudah ada yang jatuh temponya di September 2019, lalu ada lagi yang di 31 Desember 2019 untuk tahap kedua, dan nanti yang tahap ketiganya adalah Maret 2020,” katanya di kantor Kemenkeu, Rabu (22/1/2020).

Suahasil menyatakan dari ketiga periode waktu tax amnesty tersebut, dana repatriasi yang paling besar berada di periode I yang holding period-nya sudah habis pada September tahun lalu. Kemenkeu juga terus melakukan pemantauan.

Dari pemantauan yang dilakukan melalui kerja sama dengan manajer investasi menunjukan tidak ada pergerakan dana repatriasi yang langsung ke luar negeri setelah berakhirnya holding period. Menurutnya, sebagaian besar dana tetap berada di dalam negeri, meskipun sudah bebas untuk bergerak.

Suahasil menjelaskan data pembanding yang menguatkan pernyataan tersebut. Dia menyebut pada akhir tahun lalu, neraca pembayaran Indonesia tidak menunjukkan adanya eksodus besar-besaran dana dari dalam negeri.

"Dari laporan yang kita dapat dari manajer investasi yang mengurusi dana repatriasi dengan tenggat aturan tiga tahun ternyata tidak terlihat eksodus yang besar jadi dia tetap stay di dalam negeri. Hal itu juga bisa dilihat dalam balance of payment kita dalam portofolio itu tidak terlihat terjadi peningkatan outflow yang signifikan,” jelas Suahasil.

Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2017, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak pada periode I, II, dan III senilai Rp4.884,26 triliun. Dari jumlah tersebut, dana repatriasi tercatat senilai Rp146,70 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.