Suasana istana presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 memerinci kriteria pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba di IKN.
Merujuk pada Pasal 112 ayat (1) PMK 28/2024, fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya sumbangan diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu, yakni memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya, pemberian sumbangan tidak menimbulkan kerugian pada tahun diberikannya sumbangan, didukung bukti sah, dan mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN.
"Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa bukti transfer perbankan, bukti penerimaan barang yang diterbitkan oleh kepala otorita, berita acara serta terima penyelesaian proyek yang diterbitkan oleh kepala otorita, atau dokumen lain yang terkait dengan pemberian sumbangan dan/atau biaya yang diterbitkan oleh kepala otorita," bunyi Pasal 112 ayat (2) PMK 28/2024, dikutip Selasa (21/5/2024).
Selain memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), wajib pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal (SKF) yang diterbitkan secara otomasi.
Diatur lebih lanjut dalam Pasal 113, sumbangan yang dapat diberikan oleh wajib pajak dapat berupa uang, barang, ataupun biaya untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba. Nilai dari sumbangan berbentuk uang ditentukan berdasarkan jumlah nominal.
Selanjutnya, nilai dari sumbangan barang ditentukan berdasarkan nilai perolehan, nilai buku fiskal, atau harga pokok penjualan. Adapun nilai sumbangan berbentuk biaya pembangunan ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan.
Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya sumbangan, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan lewat OSS. Bila sistem OSS belum menyediakan fitur tersebut, permohonan disampaikan secara luring ke kepala otorita IKN dan ditembuskan ke dirjen pajak dan kepala BKF.
Permohonan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya sumbangan diajukan paling lambat sebelum sumbangan diserahkan. Permohonan paling sedikit memuat nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan; bentuk sumbangan; perkiraan nilai sumbangan; dan rencana jenis dan perkiraan waktu pemberian sumbangan.
Bila sumbangan uang dari wajib pajak sesuai dengan kebutuhan pengembangan IKN, kepala otorita IKN akan menyampaikan pemberitahuan bahwa wajib pajak dapat memberikan subangan dalam bentuk uang.
Dalam hal sumbangan rencana pemberian sumbangan oleh wajib pajak telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai dengan kebutuhan pengembangan IKN, kepala otorita IKN akan menerbitkan pemberitahuan yang menyatakan wajib pajak dapat memberikan sumbangan berbentuk barang atau biaya pembangunan.
Bila sumbangan yang direncanakan ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan IKN, kepala otorita IKN akan memberikan pemberitahuan bahwa permohonan wajib pajak tidak dapat diproses lebih lanjut.
"Pemberitahuan ... diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) diterima," bunyi Pasal 116 ayat (3) PMK 28/2024.
Setelah mendapatkan pemberitahuan, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya sumbangan sepanjang telah merealisasikan sumbangannya.
Realisasi sumbangan dibuktikan dengan bukti transfer perbankan atau berita acara serah terima yang dikeluarkan oleh kepala otorita IKN setelah dilakukan verifikasi antara kesesuaian sumbangan dan rencana sumbangan.
Bukti realisasi sumbangan harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak pemanfaatan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya sumbangan. (sap)