SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Dian Kurniati
Selasa, 14 Mei 2024 | 16.00 WIB
Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Foto udara anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Selasa (26/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif pajak untuk investor di sektor minyak dan gas (migas).

Arifin mengatakan potensi migas di Indonesia masih sangat besar. Menurutnya, pemerintah juga mulai menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya.

"Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas," katanya dalam IPA Convex 2024, Selasa (14/5/2024).

Arifin mengatakan Indonesia tengah memfokuskan upaya eksplorasi cekungan migas untuk memenuhi kebutuhan migas nasional. Dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 di antaranya tercatat belum dieksplorasi.

Dia menjelaskan investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.

Fasilitas perpajakan yang disiapkan akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung yang telah diatur dalam PP 79/2010 s.t.d.d PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Insentif untuk kegiatan usaha hulu pun akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 199/2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Di sisi lain, saat ini Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait juga tengah dalam tahap akhir merevisi PP 27/2017 dan PP 53/2017. Revisi ini bertujuan meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas.

Arifin menyebut tren dunia dalam pemanfaatan energi memang ini lebih condong ke arah penggunaan sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan. Indonesia pun menjadi salah satu negara yang berkomitmen melakukan transisi energi demi mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Selama masa transisi menuju NZE tersebut, sektor migas akan tetap berperan penting dalam mengamankan pasokan energi, khususnya di bidang transportasi dan pembangkit listrik. Misalnya, gas akan digunakan untuk menjembatani 100% penerapan pembangkit energi terbarukan.

"Meski demikian, industri hulu migas harus menerapkan strategi penurunan emisi termasuk penerapan teknologi energi bersih seperti CCS/CCUS [Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage]," ujarnya.

Arifin menambahkan PP 14/2024 telah terbit dan mengatur mengenai CCS/CCUS. Kemudian, ada Peraturan Menteri ESDM 2/2023 tentang Penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS dalam berbagai tahap. Menurutnya, Indonesia mempunyai peluang untuk perluasan pengembangan bisnis CCS/CCUS karena memiliki total sumber daya penyimpanan CO2 lebih dari 500 giga ton.

Dia pun menegaskan perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan pemenuhan energi di era transisi energi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.