Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan RPP mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu akan segera terbit.
Sri Mulyani mengatakan RPP tersebut akan mengatur insentif PPh atas penghasilan DHE SDA yang ditempatkan di berbagai instrumen, tidak hanya deposito. Saat ini, PP 123/2015 baru mengatur insentif pajak atas penempatan DHE SDA dalam instrumen deposito.
"Kalau tadinya hanya deposito, maka nanti akan diaturnya adalah perluasan menjadi term deposit valas BI dan promissory notes LPEI, selain deposito," katanya, dikutip pada Minggu (5/5/2024).
PP 123/2015 mengatur tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.
Bunga deposito mata uang dolar AS yang bersumber dari penempatan DHE dikenai PPh final dengan tarif hanya sebesar 10% untuk penempatan dalam jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Sementara itu, bunga deposito mata uang rupiah yang bersumber dari DHE dikenai PPh finalnya sebesar 7,5% untuk penempatan dalam jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Sri Mulyani menyebut RPP akan mengatur mengakomodasi instrumen moneter/keuangan untuk penempatan DHE SDA lainnya.
Saat ini, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.
Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.
"RPP ini saat ini sedang dalam proses administrasi penetapan," ujar Sri Mulyani.
PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.
PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri. (rig)