Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan badan pendapatan daerah (bapenda) di setiap pemerintah daerah dapat melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak meski belum instansi tersebut belum memiliki juru sita.
Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Raden An'an Andri Hikmat mengatakan bila hendak melakukan penyitaan, tetapi belum memiliki juru sita maka bapenda bisa meminta bantuan ke instansi lain.
"Minta bantuan ke Satpol PP atau ada juga yang namanya KPP Pratama. Di KPP Pratama, ada juru sita," katanya, dikutip pada Minggu (5/5/2024).
Dengan demikian, lanjut Raden, penagihan aktif terhadap penanggung pajak melalui penyitaan bisa dilakukan oleh juru sita dari instansi lainnya atas nama bapenda berdasarkan surat kuasa.
"Kalau ingin berhasil, mari bersinergi dengan seluruh OPD di pemda masing-masing. Mari kerja sama dengan di luar OPD. Siapa? Forkopimda. Siapa lagi? Dengan instansi vertikal di daerah seperti KPP Pratama dan BPN," ujar An'an.
Sebagai informasi, penyitaan aset milik penanggung pajak untuk kepentingan penagihan pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (2) PP 35/2023, kepala daerah dapat mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak. Kepala daerah juga bisa menerbitkan surat teguran, surat paksa, surat perintah pelaksanaan penyitaan, hingga surat-surat lain yang terkait dengan pelaksanaan penagihan pajak.
Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 207/2018 telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi juru sita, yakni harus berijazah minimal SMA; berpangkat minimal golongan II/a; sehat jasmani dan rohani; sudah mengikuti pelatihan juru sita; serta jujur, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian.
Juru sita menjalankan tugas di wilayah kerja pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain oleh kepala daerah. (rig)