PERMENKOP UKM 2/2024

Daftar Definisi Istilah dalam Kebijakan Akuntansi Koperasi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 April 2024 | 11.00 WIB
Daftar Definisi Istilah dalam Kebijakan Akuntansi Koperasi

Permenkop UKM 2/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah merilis peraturan terkait dengan kebijakan akuntansi koperasi. Peraturan yang dimaksud adalah Permenkop UKM 2/2024.

Lewat peraturan itu, pemerintah menetapkan kebijakan akuntansi koperasi berdasarkan pada standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. SAK adalah kerangka standar pelaporan keuangan yang mencakup pilar-pilar SAK yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

“Peraturan menteri ini disusun sebagai pedoman bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024.

Pasal 3 Permenkop UKM 2/2024 memuat 3 ruang lingkup kebijakan akuntansi koperasi. Pertama, kebijakan akuntansi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi. Hal ini terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas.

Kedua, kebijakan akuntansi KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi. Kebijakan ini terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, akuntansi dana syirkah temporer, dan akuntansi ekuitas.

Ketiga, kebijakan akuntansi koperasi sektor riil yang terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas. Lampiran Permenkop UKM 2/2024 memuat definisi istilah dalam kebijakan akuntansi koperasi.

Bagian I: Penyajian Laporan Keuangan

Kebijakan akuntansi
Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik tertentu yang diterapkan oleh koperasi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Bagian II: Laporan Keuangan

  1. Laporan keuangan
    Laporan keuangan adalah penyajian terstruktur dari posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas koperasi.
  2. Laporan posisi keuangan
    Laporan posisi keuangan adalah laporan keuangan yang menyajikan hubungan aset, liabilitas, dana syirkah temporer, dan ekuitas koperasi pada tanggal tertentu (juga disebut neraca).
  3. Laporan perhitungan hasil usaha
    Laporan perhitungan hasil usaha adalah laporan keuangan yang menyajikan seluruh objek penghasilan dan beban yang diakui dalam suatu periode, termasuk objek dari penghasilan komprehensif lain.
  4. Laporan perubahan ekuitas
    Laporan perubahan ekuitas adalah laporan keuangan yang menyajikan sisa hasil usaha dan penghasilan komprehensif lain untuk suatu periode, objek penghasilan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas untuk periode tersebut, dampak perubahan dalam kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang diakui pada periode tersebut, dan jumlah transaksi ekuitas dengan anggota dalam kapasitasnya sebagai pemilik selama periode tersebut.
  5. Laporan arus kas
    Laporan arus kas adalah laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas koperasi untuk suatu periode, menunjukkan secara terpisah perubahan selama periode aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pendanaan.
  6. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat
    Laporan sumber dan penyaluran dana zakat adalah laporan yang menyajikan sumber dan penyaluran dana zakat.
  7. Laporan sumber dan penggunaan dana Kebajikan
    Laporan sumber dan penggunaan dana Kebajikan adalah laporan yang menyajikan sumber-sumber dan penggunaan dana Kebajikan selain dana zakat.
  8. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil
    Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil adalah laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil yang merupakan rekonsiliasi antara pendapatan yang menggunakan dasar akrual dan pendapatan yang dibagihasilkan kepada anggota dan koperasi lain yang menggunakan dasar kas.
  9. Catatan atas laporan keuangan
    Catatan atas laporan keuangan adalah catatan yang berisi informasi penjelasan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
    Catatan atas laporan keuangan menyediakan deskripsi naratif atau pemisahan objek yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai objek yang tidak memenuhi syarat pengakuan dalam laporan keuangan tersebut.

Bagian III: Laporan Posisi Keuangan

  1. Aset
    Aset adalah sumber daya yang dikendalikan oleh koperasi sebagai akibat dari peristiwa (transaksi dan peristiwa lain) masa lalu dan dari mana manfaat ekonomik masa depan diharapkan mengalir ke koperasi.
  2. Liabilitas
    Liabilitas adalah kewajiban saat ini koperasi yang timbul dari peristiwa (transaksi dan peristiwa lain) masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya koperasi yang mengandung manfaat ekonomik.
  3. Dana syirkah temporer
    Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima dengan jangka waktu tertentu dari anggota, koperasi lain, dan pihak lain di mana koperasi memiliki hak untuk mengelola dana tersebut dengan pembagian hasil berdasarkan kesepakatan.
  4. Ekuitas
    Ekuitas adalah hak residual (sisa) atas aset koperasi setelah dikurangi seluruh liabilitas dan/atau dana syirkah temporer.
  5. Kas
    Kas adalah kas (cash on hand), rekening giro dan Tabungan pada bank, dan simpanan pada koperasi lain.
  6. Setara kas
    Setara kas adalah penempatan dana jangka pendek yang dimiliki koperasi, sangat likuid yang segera dapat dikonversi menjadi kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifikan.
  7. Pinjaman yang diberikan
    Pinjaman yang diberikan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan anggota dan/atau koperasi lain.
  8. Pembiayaan yang diberikan
    Pembiayaan yang diberikan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan pesetujuan atau kesepakatan antara koperasi dengan anggota dan/atau koperasi lain dengan mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan sesuai dengan akad yang menggunakan prinsip syariah.
  9. Qardh
    Qardh adalah akad pinjaman dana kepada anggota dan/atau koperasi lain dengan ketentuan bahwa anggota dan/atau koperasi lain wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
  10. Pinjaman qardh
    Pinjaman qardh adalah pinjaman yang diberikan koperasi kepada anggota atau koperasi lain dengan akad qardh.
  11. Murabahah
    Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menempatkan harga belinya kepada anggota dan/atau koperasi lain, dan membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
  12. Pembiayaan murabahah
    Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang dilakukan koperasi kepada anggota atau koperasi lain dengan akad murabahah.
  13. Istishna
    Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara koperasi (shani’) dan anggota dan/atau koperasi lain (mustashni’).
  14. Pembiayaan ishtishna
    Pembiayaan ishtishna adalah pembiayaan yang dilakukan koperasi kepada anggota atau koperasi lain dengan akad ishtishna.
  15. Mudharabah
    Mudharabah adalah akad atau sistem kerja sama di mana koperasi menyerahkan dana kepada anggota dan/atau koperasi lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik dana (shahib al mal) sepanjang tidak ada kelalaian dari anggota dan/atau koperasi lain (mudharib).
  16. Pembiayaan mudharabah
    Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang dilakukan koperasi kepada anggota atau koperasi lain dengan akad mudharabah.
  17. Musyarakah
    Musyarakah adalah akad kerja sama antara koperasi dengan anggota atau koperasi lain untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati atau proporsional, dan risiko akan ditanggung bersama secara proporsional.
  18. Pembiayaan musyarakah
    Pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan koperasi kepada anggota atau koperasi lain dengan akad musyarakah.
  19. Ijarah
    Ijarah adalah akad sewa antara koperasi dengan anggota atau koperasi lain, untuk mempertukarkan manfaat atau ujrah, baik manfaat aset maupun jasa.
  20. Aset ijarah
    Aset ijarah adalah aset baik berwujud maupun tidak berwujud, yang atas manfaatnya disewakan.
  21. Penyisihan pinjaman/pembiayaan
    Penyisihan pinjaman/pembiayaan adalah penyisihan atas kerugian tidak tertagihnya pinjaman/pembiayaan yang diberikan kepada anggota atau koperasi lain.
  22. Aset tetap
    Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam penyediaan jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain kegiatan usaha sehari-hari, atau tujuan administratif dan digunakan selama lebih dari satu periode.
  23. Aset tak berwujud
    Aset tak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa substansi fisik.
  24. Penyusutan
    Penyusutan adalah alokasi sistematis atas jumlah tersusutkan dari suatu aset berwujud selama umur manfaatnya.
  25. Akumulasi penyusutan
    Akumulasi penyusutan adalah akumulasi penyusutan dari suatu aset berwujud selama umur manfaatnya.
  26. Amortisasi
    Amortisasi adalah alokasi sistematis atas jumlah tersusutkan dari suatu aset tak berwujud selama umur manfaatnya.
  27. Akumulasi amortisasi
    Akumulasi amortisasi adalah akumulasi amortisasi dari suatu aset tak berwujud selama umur manfaatnya.
  28. Pinjaman yang diterima
    Pinjaman yang diterima adalah liabilitas keuangan berupa kewajiban kontraktual (kewajiban berdasarkan pada perjanjian, kontrak, atau akad) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pihak yang memberikan pinjaman.
  29. Utang bunga
    Utang bunga adalah liabilitas keuangan yang timbul dari pinjaman yang diterima untuk membayar bungan sesuai dengan perjanjian.
  30. Simpanan
    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota dan koperasi lain kepada koperasi dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka.
  31. Wadiah
    Wadiah adalah akad penitipan dana dari anggota atau koperasi lain kepada koperasi untuk tujuan menjaga keamanan dana.
  32. Simpanan wadiah
    Simpanan wadiah adalah simpanan yang diterima koperasi dari anggota atau koperasi lain dengan akad wadiah.
  33. Imbalan kerja
    Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan oleh koperasi sebagai pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja, pengurus, dan pengawas.
  34. Pembiayaan yang diterima
    Pembiayaan yang diterima oleh koperasi dari pihak lain dengan menggunakan akad mudharabah dan musyarakah.
  35. Sisa hasil usaha
    Sisa hasil usaha adalah laba atau rugi bersih koperasi yang diperoleh dalam periode berjalan.
  36. Dana Cadangan
    Penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memumpuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Bagian IV: Laporan Perhitungan Hasil Usaha

  1. Penghasilan
    Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomik selama periode pelaporan dalam bentuk arus kas masuk atau peningkatan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, selain yang berkaitan dengan partisipasi modal dari anggota.
  2. Pendapatan
    Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomik yang timbul dari aktivitas normal koperasi selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari partisipasi modal dari anggota.
  3. Beban
    Beban adalah penurunan manfaat ekonomik selama periode pelaporan dalam bentuk arus keluar atau deplesi aset atau terjadinya liabilitas yang mengakibatkan penurunan ekuitas, selain yang berkaitan dengan pembagian sisa hasil usaha kepada anggota.
  4. Keuntungan
    Keuntungan adalah objek lain yang memenuhi definisi penghasilan tetapi bukan pendapatan.
  5. Kerugian
    Kerugian adalah objek lain yang memenuhi definisi beban dan dapat timbul dari aktivitas normal koperasi.
  6. Hasil investasi
    Hasil investasi adalah perolehan balas jasa yang diterima atau investasi yang dilakukan oleh koperasi berupa bunga, bagi hasil (investasi syariah), dividen, dan capital gain.
  7. Beban perkoperasian
    Beban perkoperasian adalah beban yang dikeluarkan koperasi untuk kepentingan kepengurusan, pengawasan, dan pembinaan kepada anggota.
  8. Sisa hasil usaha bruto
    Sisa hasil usaha bruto adalah laba atau rugi selama suatu periode yang berasal dari partisipasi anggota setelah dikurangi beban usaha.
  9. Penghasilan komprehensif lain
    Penghasilan komprehensif lain adalah objek penghasilan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba atau rugi (sisa hasil usaha).
  10. Penghasilan komprehensif
    Penghasilan komprehensif adalah jumlah sisa hasil usaha ditambah penghasilan komprehensif lain.

Bagian V: Laporan Arus Kas

  1. Aktivitas operasi
    Aktivitas operasi adalah aktivitas utama koperasi dalam menghasilkan pendapatan dan aktivitas lainnya yang bukan merupakan aktivitas investasi atau aktivitas pendanaan.
  2. Aktivitas investasi
    Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
  3. Aktivitas pendanaan
    Aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang timbul dari perubahan dalam ukuran dan komposisi atas ekuitas dan pinjaman.

Bagian VI: Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat

  1. Dana zakat
    Dana zakat adalah dana yang berasal dari penerimaan zakat yang diterima oleh koperasi.
  2. Zakat
    Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Bagian VII: Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan

  1. Infak
    Infak adalah harta di luar zakat yang dikeluarkan anggota atau koperasi untuk kemaslahatan umum.
  2. Dana infak
    Dana infak adalah dana yang bersumber dari infak yang diterima oleh koperasi.
  3. Sedekah
    Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan anggota atau koperasi di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
  4. Dana sedekah
    Dana sedekah adalah dana yang bersumber dari sedekah yang diterima koperasi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.