Petugas mengganti transformator pada jaringan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kediri, Jawa Timur, Senin (26/2/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik selama kuartal II, yakni April-Juni 2024. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menjelaskan ketetapan soal tarif listrik mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, di antaranya kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
"Berdasarkan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dikutip pada Jumat (15/3/2024).
Jika diperinci, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik kuartal II/2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs senilai Rp15.580,53 per dolar AS, ICP senilai US$77,42 per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA senilai US$70 per ton sesuai dengan kebijakan DMO Batubara.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (persero) agar berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. PLN juga diminta tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. (sap)