Dion Wiyoko dalam unggahan KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu.
JAKARTA, DDTCNews - Aktor Dion Wiyoko turut mengajak wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.
Dion mengatakan mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Agar lebih nyaman, lanjutnya, wajib pajak orang pribadi perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunan karena periodenya berakhir pada 31 Maret 2024.
"Lapor lebih awal supaya lebih nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpasarminggu, Selasa (13/2/2024).
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Dion terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu. Selain bicara soal SPT Tahunan, pemeran dalam film Cek Toko Sebelah ini juga mengapresiasi pelayanan kantor pajak yang prima, ramah, dan tidak dipungut biaya.
"Semoga dapat terus ditingkatkan agar semakin inovatif," ujarnya. (sap)