Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang masih digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan hingga pertengahan 2024.
Hal tersebut sebagai dampak mundurnya jadwal implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024 seiring dengan diterbitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022. Simak 'Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur, Ini Keterangan Resmi DJP'.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, terhadap wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum beleid ini mulai berlaku, dirjen pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
“NPWP cabang … digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, dikutip pada Rabu (13/12/2023).
Batas akhir penggunaan NPWP cabang pada 30 Juni 2023 tersebut bergeser dari ketentuan sebelumnya. Adapun sebelum terbit PMK 136/2023, NPWP cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, bagi wajib pajak cabang yang mendaftarkan diri atau diberikan NPWP secara jabatan sejak sampai dengan 30 Juni 2024, dirjen pajak memberikan NPWP cabang dan NITKU.
“NPWP cabang … digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (4) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.
NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU akan menggantikan NPWP cabang saat implementasi penuh NPWP 16 digit. Baca artikel-artikel tentang NITKU di sini. (kaw)