Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu meminta wajib pajak untuk tidak panik ataupun risau bila menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari Ditjen Pajak (DJP).
Menurut Kemenkeu, SP2DK bukanlah objek surat perintah pemeriksaan. Artinya, masih ada ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas data dalam SP2DK menurut versi wajib pajak.
"Wajib pajak sebaiknya mencermati poin-poin yang memerlukan penjelasan dalam SP2DK dan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki terkait poin-poin tersebut," tulis Kemenkeu dalam APBN KiTa edisi Oktober 2023, dikutip Sabtu (28/10/2023).
Lewat SP2DK, DJP meminta penjelasan atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.
"Dengan demikian, dapat dikatakan kegiatan ini [SP2DK] menjadi jembatan agar wajib pajak lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," tulis Kemenkeu.
Menurut Kemenkeu, kegiatan P2DK lewat pengiriman SP2DK justru memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mendapatkan edukasi perpajakan dari tenaga penyuluh di kantor pelayanan pajak (KPP).
Seandainya telah dikonfirmasi memang terdapat indikasi ketidakpatuhan, wajib pajak cukup melakukan pembetulan SPT dan membayar kekurangan pajak yang yang terutang.
"Dengan pengawasan yang baik dan pemberian edukasi perpajakan, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga akan turut meningkat," tulis Kemenkeu.
Untuk diketahui, wajib memiliki kesempatan untuk menanggapi SP2DK maksimal 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.
Bila data dan informasi yang disampaikan DJP lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak, data tersebut akan dianggap benar. (sap)