JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyediakan saluran komunikasi berbasis elektronik untuk melayani masyarakat umum dan pengguna jasa. Saluran komunikasi publik ini tersedia melalui layanan Bravo Bea Cukai.
Melalui Bravo Bea Cukai, publik bisa menanyakan tentang informasi dan menyampaikan aduan di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemerintah. Layanan Bravo Bea Cukai terdiri dari sambungan telepon (Call Center 1500225), surat elektronik/email, web chat, serta media sosial (medsos).
Sejumlah pertanyaan yang biasa diajukan oleh masyarakat kepada petugas Bravo Bea Cukai, antara lain respons PIB, update barang kiriman, hingga layanan pendaftaran IMEI.
Namun, perlu dicatat bahwa jam layanan Bravo Bea Cukai untuk setiap kantor berbeda-beda. DJBC merilis daftar jam layanan Bravo Bea Cukai untuk masing-masing kantor. Berikut daftarnya.
Kantor Pusat Bea Cukai
Setiap hari (Senin-Minggu), 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Jenis layanan:
Tanjung Priok
Senin-Jumat, 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Jenis layanan:
Soekarno Hatta
Senin-Jumat, 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Jenis layanan:
Pasar Baru
Senin-Jumat, 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Jenis layanan:
"Jangan ragu untuk menghubungi kami jika memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan. Kami siap membantu!" bunyi pesan yang diunggah Bravo Bea Cukai melalui akun medsosnya. (sap)