Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2024, kartu izin praktik konsultan pajak berbentuk fisik yang masih berlaku tetap dapat digunakan.
Sesuai dengan PENG-12/PPPK/2023, terhitung sejak 1 Januari 2024, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak dalam bentuk fisik.
“KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (9/10/2023).
Adapun penerbitan KIP konsultan pajak secara elektronik akan mulai dilakukan pada 30 Oktober 2023. Penerbitan KIP konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Penerbitan KIP elektronik mencakup penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP.
“Pada prinsipnya format KIP elektronik sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada PMK 175/PMK.01/2022,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut.
Sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, KIP adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai konsultan pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan. Izin praktik adalah Izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh sekretaris jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, jangka waktu masa berlaku KIP konsultan pajak adalah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.
Sebelum jangka waktu masa berlaku KIP berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan kepada sekretaris jenderal Kementerian Keuangan untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku KIP. Perpanjangan masa berlaku KIP diberikan jika konsultan pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan izin praktik. (kaw)