ADMINISTRASI PAJAK

Endorsement Kena Pajak Natura, DJP Siap Awasi Kepatuhan Selebgram

Dian Kurniati
Rabu, 19 Juli 2023 | 09.00 WIB
Endorsement Kena Pajak Natura, DJP Siap Awasi Kepatuhan Selebgram

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh influencer di media sosial kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana mengatakan natura yang diterima selebgram atau influencer ketika melakukan jasa endorsement termasuk penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

"Kalau bicara selebgram, ini dia penerima [natura]. Yang bikin bukti [potong], seharusnya pemberinya. Kami akan mengeceknya dua-duanya. Toh bagi keduanya, baik pemberi atau penerima, kan self assessment," katanya, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Bima menuturkan natura merupakan imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu.

Pasal 3 PMK 66/2023 telah menyatakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

Transaksi Jasa Antar Wajib Pajak

Dalam hal ini, natura yang menjadi objek PPh tersebut termasuk penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak, termasuk jasa endorsement.

Ketika memberikan jasa endorsement, selebgram kerap memperoleh imbalan dalam bentuk berbagai barang atau jasa sehingga harus dikenakan pajak.

Bima menyebut DJP memiliki fungsi untuk melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk kepada selebgram. Dalam hal ini, otoritas akan mencocokkan informasi dalam SPT Tahunan dengan data yang dimilikinya.

"Kami akan lihat ketika selebgram bilang 'Saya enggak terima apa-apa tahun ini', tetapi ternyata dari pemberi ada pencatatan endorsement ini, upahnya segini. Kami akan konfirmasi balik. Pengawasan simpelnya seperti itu," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.