Warga Fitu penderita gizi buruk, Arkana Ruslan (1,5) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum (RSUD) Chasan Boesoirie, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (23/6/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur beberapa fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek penghasilan (PPh).
Pada Pasal 4 PMK 66/2023, diatur natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dikecualikan dari objek PPh. Pada lampiran huruf A, kemudian diperinci natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu ini termasuk fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja.
"Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja," bunyi salah satu poin lampiran huruf A PMK 66/2023, dikutip pada Kamis (6/7/2023).
Pengecualian fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja diberikan tanpa ada batasan nilai. Meski demikian, batasannya yakni diterima atau diperoleh pegawai, serta diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau pengobatan lanjutannya.
Pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan mulai diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu.
PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan penting untuk memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.Â
Menurutnya, penerapan pajak natura juga tetap memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.
"Sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan," katanya. (sap)