Unggahan Ditjen Pajak (DJP) melalui Instagram.
JAKARTA, DDTCNews – Hari ini (1/5/2023) diperingati sebagai hari buruh internasional. Bersamaan dengan momentum tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pesan terkait dengan buruh.
Melalui sebuah unggahan pada Instagram, DJP mengatakan peran buruh sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Buruh merupakan kontributor utama dalam gerak laju ekonomi Indonesia.
“Dan [buruh] memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kemakmuran bagi bangsa Indonesia. Selamat hari buruh!” tulis DJP dalam unggahannya.
Bertepatan dengan peringatan hari buruh internasional, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023.
Terkait dengan pajak, salah satu kontribusi dari para pekerja terhadap penerimaan bisa dilihat pada pos PPh Pasal 21. Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada kuartal I/2023 senilai Rp49,92 triliun. Jumlah ini berkontribusi 11,5% terhadap total penerimaan pajak dan tumbuh 21,6% secara tahunan.
Jika dilihat dari kinerja per bulannya, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tunggi. Pada Januari, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 22,3%. Setelah itu, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 pada Februari dan Maret masing-masing sebesar 19,8% dan 22,2%.
Sebelumnya, otoritas fiskal mengatakan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 tersebut menunjukkan adanya sinyal positif dari sisi kegiatan ekonomi. Menurutnya, ketika kegiatan ekonomi tumbuh, banyak tenaga kerja yang mulai direkrut.
Sebagai informasi kembali, terkait dengan penghitungan PPh orang pribadi, pemerintah juga menerapkan kebijakan penghasilan tidak kena pajak. Simak ‘Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?’. (kaw)