e-Bupot.
JAKARTA, DDTCNews - Penghapusan data bukti potong di e-bupot hanya bisa dilakukan dengan menghapusnya satu per satu. Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sampai saat ini belum ada fitur hapus bukti potong dalam jumlah banyak sekaligus di e-bupot.
Apabila ada data yang ingin dihapus, wajib pajak bisa menghapusnya melalui menu Daftar Bukti Pomotongan/Pemungutan Pasal 4 ayat (2), 15, 22, & 23.
"Silakan hapus bukti potong yang tidak sesuai satu per satu ya. Maaf atas ketidaknyamanannya," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (14/4/2023).
Setelah mengeklik salah satu bupot PPh unifikasi yang ingin dihapus pada nomor bukti potongnya, wajib pajak bisa mengeklik menu Tindakan di pojok kanan atas. Lalu, pilih Hapus. Kemudian, akan muncul pop up konfirmasi penghapusan bupot, lalu pilih Ya, hapus.
Sebagai informasi, pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) dapat melakukan pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan/pemungutan (pot/put) unifikasi.
Ketentuan ini diatur dalam PER-24/PJ/2021. Sesuai dengan ketentuan dalam beleid tersebut, terhadap bukti pot/put unifikasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan.
“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi … berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PER-24/PJ/2021. (sap)