Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak dapat menerbitkan surat keterangan pembatalan surat keterangan bebas (SKB) PPnBM.
Berdasarkan pada PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023, SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan wajib pajak diberikan pengecualian melalui pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP) mewah selain kendaraan bermotor.
“Untuk memperoleh SKB PPnBM …, wajib pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada direktur jenderal pajak secara elektronik …,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023, dikutip pada Rabu (12/4/2023).
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12, ada 3 hal yang bisa membuat dirjen pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPnBM atau surat keterangan pembatalan SKB PPnBM Pengganti.
Pertama, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak berhak memperoleh SKB PPnBM. Kedua, hasil penelitian menunjukkan bahwa wajib pajak tidak berhak memperoleh SKB PPnBM. Ketiga, wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung.
Sebagai informasi kembali, berdasarkan pada Pasal 3 PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023, pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api dan/atau peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara.
Kemudian, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Ada pula senjata api dan/atau senjata api lainnya untuk keperluan negara.
Selanjutnya, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Ada juga yacht untuk usaha pariwisata.
Pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan BKP selain yacht untuk usaha pariwisata diberikan kepada wajib pajak tanpa harus memiliki SKB PPnBM. Hal ini berlaku jika BKP itu telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan.
Namun, jika BKP itu tidak memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan, pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan.
Adapun pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan yacht untuk usaha pariwisata diberikan kepada wajib pajak yang melakukan usaha pariwisata dan memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan. (kaw)