Kepala BKF Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merelaksasi kebijakan terkait pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas hunian. Langkah ini diklaim tidak hanya memberikan efek positif pada kalangan atas.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan relaksasi kebijakan fiskal untuk penjualan hunian mewah memberikan efek pengganda paling besar. Pasalnya, keuntungan sektor ini lebih banyak ketimbang sektor properti di bawahnya.
“Hunian mewah ini tingkat profitnya besar sekali. Kita berharap ketika mereka [pelaku usaha] mendapat profit kemudian mereka akan bangun yang kelas medium sampai bawah,” katanya di Kantor Kemenkeu, seperti dikutip pada Senin (24/6/2019).
Lebih lanjut Suahasil menjelaskan upaya untuk menggairahkan sektor properti menjadi indikator penting pergerakan ekonomi nasional. Pasalnya, sektor ini berkaitan erat dengan pertumbuhan sektor lain seperti industri makanan minuman, jasa trasportasi, hingga kebutuhan atas infrastruktur penunjang.
Oleh karena itu, relaksasi fiskal salah satunya dialamatkan untuk sektor properti. Dia pun mengatakan tidak hanya hunian kelas atas yang mendapat insentif. Pemerintah juga telah menaikkan batas harga jual hunian yang mendapat pembebasan PPN.
“Sekarang demand [di sektor properti] lemah. Ini yang harus kita gairahkan dengan memberikan insentif,” ungkapnya.
Pilihan pemberian insentif pajak tersebut, menurut Suahasil, merupakan langkah rasional. Pasalnya, selama ini, sektor properti bergeliat seiring dengan membaiknya harga komoditas di pasar internasional.
“Dulu kita andalkan komoditas. Ketika naik maka otomatis sektor properti ikut naik. Sekarang kita berikan insentif untuk dorongdemand. Jadi pemerintah berikan sinyal untuk menurunkan pungutan dari kami agar pelaku usaha bergerak,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20% dari harga jual Rp5 miliar—Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (kaw)